Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2009

Wacana Posisi Wakil Menteri Timbulkan Kontroversi

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23492&cl=Berita [29/10/09] Keinginan Presiden mengangkat wakil menteri di KIB jilid II menimbulkan pro dan konta. Namun jika memang diperlukan, sebaiknya wakil menteri berasal dari kalangan teknokrat profesional. Wuih ...enaknya jadi pejabat setingkat menteri. Selain dimanjakan dengan kenaikan gaji mulai tahun depan, mereka juga akan mendapatkan asisten alias wakil menteri dalam bekerja. Padahal, kinerja mereka sendiri belum terlihat. Memang, kedua hal ini memang masih menjadi wacana. Namun sungguh ironis, negeri yang mengaku miskin dengan jumlah utang yang melimpah ruah sudah memanjakan para pejabatnya dengan hal-hal yang dirasa belum perlu. Pengangkatan wakil menteri mengacu pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) menyebutkan, setidaknya terdapat enam departemen yang akan memiliki posisi wakil menteri dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II. Pasal 10 UU No. 39/200

Tahun Depan Gaji Pejabat Negara Akan Dinaikkan

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23495&cl=Berita [29/10/09] Anggota DPR menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Belum juga 100 hari bekerja, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II mendapatkan kabar gembira. Apalagi kalau bukan rencana kenaikan gaji para pejabat setingkat menteri. Jika tidak ada hambatan, mulai 2010 kenaikan gaji ini sudah bisa dinikmati. Menurut pemerintah, kenaikan gaji merupakan salah satu bentuk remunerasi untuk memperbaiki birokrasi di Indonesia. Namun, tepatkah pemerintah menaikan gaji untuk tahun depan yang tinggal dua bulan lagi? Inilah yang jadi persoalan. Sejumlah pihak, termasuk kalangan anggota dewan menilai kenaikan gaji kurang tepat dilaksanakan lantaran masih banyak masalah di dalam negeri seperti bencana alam, pengangguran yang tinggi, jumlah masyarakat miskin yang belum teratasi, dan lain-lain. Manuarar Sirait, anggota DPR dari Fraksi PDIP menilai kebijakan ini belum te

Masalah Pimpinan MPR Diharapkan Selesai Sebelum Pelantikan Presiden

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23292&cl=Berita [6/10/09] Beredar kabar DPD akan boikot pelantikan presiden dan wakil presiden, tetapi kemudian dibantah. ‘Polemik’ internal DPD terkait proses pemilihan Pimpinan MPR terus berlanjut. Pimpinan DPD menyatakan menolak terpilihnya Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Ahmad Farhan Hamid . Beredar kabar, penolakan ini akan berlanjut dengan aksi boikot acara pelantikan presiden dan wakil presiden, 20 Oktober mendatang. Kabar ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua DPD Laode Ida . Ia menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting. Oleh karenanya, tidak ada yang boleh mengacaukan atau bahkan menunda. “Itu (pemboikotan, red) hanya isu, DPD tetap menghargai agenda kenegaraan tersebut. Jika terjadi pemboikotan, orang yang melakukan juga akan berhadapan dengan DPD,” tegasnya dalam jumpa pers, Selasa (6/10). Namun, dengan tegas juga, Laode menyatakan Pimpinan DPD akan konsisten me

NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

May 30, 2009 by hamdanzoelva http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/ 1. Pendahuluan Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003: 83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memili

UUD 1945 amandemen 1 - 4

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia , yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dun