Wacana Posisi Wakil Menteri Timbulkan Kontroversi
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23492&cl=Berita [29/10/09] Keinginan Presiden mengangkat wakil menteri di KIB jilid II menimbulkan pro dan konta. Namun jika memang diperlukan, sebaiknya wakil menteri berasal dari kalangan teknokrat profesional. Wuih ...enaknya jadi pejabat setingkat menteri. Selain dimanjakan dengan kenaikan gaji mulai tahun depan, mereka juga akan mendapatkan asisten alias wakil menteri dalam bekerja. Padahal, kinerja mereka sendiri belum terlihat. Memang, kedua hal ini memang masih menjadi wacana. Namun sungguh ironis, negeri yang mengaku miskin dengan jumlah utang yang melimpah ruah sudah memanjakan para pejabatnya dengan hal-hal yang dirasa belum perlu. Pengangkatan wakil menteri mengacu pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) menyebutkan, setidaknya terdapat enam departemen yang akan memiliki posisi wakil menteri dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II. Pasal 10 UU No. 39/200...