URGENSI PENERAPAN MATA KULIAH VIKTIMOLOGI

download file PDF, klik disini


URGENSI PENERAPAN MATA KULIAH VIKTIMOLOGI DALAM

KURIKULUM FAKULTAS HUKUM UNTIRTA

Aliyth Prakarsa

(Staff Pengajar Hukum Pidana FH UNTIRTA)


1. Abstraksi; Tanggung jawab Dunia Akademik dalam Upaya Penegakan Hukum (Perhatian terhadap Korban)

Victim was a forgotten figure in study of crime. Victims of assault, robbery, theft, and other offences were ignored while police, courts, and academicians concentrated on known violators”

Bertolak dari pendapat Frank R. Prassel diatas maka dapat kita lihat bahwa betapa korban pada kenyataannya harus merasakan kembali penderitaannya setelah menjadi korban secara langsung dari perbuatan pelaku, kini harus mengalami menjadi korban kedua kalinya (second victimisation) bahkan hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak maupun unsur-unsur sistem yang seharusnya menjadi harapan bagi korban dalam memberikan perlindungan.

Dunia akademik mendapatkan tantangan besar untuk memberikan kontribusi keilmuan dalam rangka upaya penegakan hukum di negara manapun, tidak terkecuali di Republik Indonesia. Fakultas Hukum dalam hal ini sebagai kawah candradimuka bagi terbentuknya calon penegak hukum berkualitas, merupakan institusi yang paling bertanggung jawab untuk dapat mengejawantahkan hal tersebut, namun apa jadinya jika dunia akademik tidak dapat memberikan keilmuan yang menyeluruh (holistic) dalam hal pemberian perbekalan yang cukup bagi calon-calon penegak hukum di Negara kita?

Dunia akademik terlebih dahulu harus mampu mempersiapkan berbagai cabang keilmuan terkait yang mendukung cita-cita pembentukan calon penegak hukum terbaik yang dicetak lewat institusinya, maka salah satu langkah terpenting adalah perlunya pemilihan, penggodokan dan penerapan kurikulum yang tepat di setiap insitusi yang nantinya akan diimplementasikan dalam kegiatan akademiknya. Sebagaimana diketahui bahwa Ilmu Hukum sebagai keilmuan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dukungan cabang-cabang keilmuan lainnya yang saling terkait dan mendukung satu sama lain, ibarat mata rantai maka jika satu saja mata rantai yang terputus maka akan terjadi ketidak sinambungan dalam pemahaman keilmuan bagi calon penegak hukum.

Realitas sosial yang ada disetiap Negara ketika maraknya terjadi kejahatan maka yang akan muncul berbarengan dengan kejahatan tersebut adalah penjahat (pelaku kejahatan), reaksi sosial (dapat berupa pengucilan dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku kejahatan) dan korban. Dunia akademik dalam menghadapi tantangan tersebut maka perlu secara mendalam menjawab realitas sosial tersebut dengan pendekatan keilmuan, dalam hal mencari tahu tentang kejahatan maka diperlukan pendekatan keilmuan Kriminologi, sementara untuk mencari tahu jawaban mengenai korban maka diperlukan pendekatan keilmuan viktimologi.

2. Ilmu Viktimologi sebagai Upaya Mencari Jawaban Perhatian terhadap Korban

Penerapan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Pembuktian mendapatkan kritikan keras dari tokoh-tokoh pemikir Kriminologi karena adanya penyelewengan wewenang dan ketidak adilan yang timbul saat itu. Tokoh-tokoh Kriminologi memberikan formula keilmuan melalui berbagai teori-teori pendekatan, salah satu tokoh Kriminologi yang terkenal adalah Cessare Lombrosso (1835-1909) yang mencari tahu sebab-musabab kejahatan secara menyeluruh, bahkan Lombrosso melontarkan teori yang kontroversial namun banyak diterima oleh beberapa kalangan dalam hal mencari tahu sebab kejahatan yang ada dalam diri pelaku kejahatan itu sendiri.

Melalui pendekatan dan penelitian ilmiah, Lombrosso akhirnya diakui sebagai Bapak Kriminologi Modern setelah menerapkan pola pikir, rational-scientist thinking and experimental.[1] Secara khusus Lombrosso melakukan penelitian struktur tubuh dan psikologis narapidana sehingga dapat diketahui ciri-ciri fisik setiap penjahat. Begitu juga tokoh-tokoh lain seperti WA. Bonger, Guerry, Quetelet, Ferry, R. Garofolo, dan lain-lain yang melakukan pendekatan terhadap penjahat, kejahatan itu sendiri dan juga reaksi sosial dalam menjawab permasalahan kejahatan. [2]

Masyarakat luas dalam mencari tahu jawaban fenomena kejahatan yang belum dipahami maka perlu untuk bertanya pada pakar yang ahli di bidangnya, Indonesia bisa cukup bangga memiliki pakar Kriminologi (Kriminolog/criminologist) seperti Adrianus Meliala, yang kerap kita lihat diberbagai media masa dalam menjawab fenomena/kasus kejahatan yang baru saja terjadi dengan menggunakan perspektif kriminologi, namun jarang sekali kita lihat munculnya pakar viktimologi (Viktimolog/victimologist) yang memberikan penjelasan, pendekatan viktimologis dan bagaimana pola perlindungan terbaik bagi korban yang muncul sebagai konsekuensi langsung dari kejahatan yang terjadi. Meskipun Kriminolog sekelas Adrianus Meliala terkadang menyisipkan pandangannya terhadap korban namun hal tersebut menjadi perhatian terkecilnya saja, hal ini menjadi tidak adil bagi korban mengingat pihak yang mengalami kerugian terbesar adalah korban. Korban bisa saja menderita kerugian fisik, mental, seksual, ekonomi bahkan ada kemungkinan hak-haknya sebagai Warga Negara terampas dari satu kejadian kejahatan saja. [3]

Mengingat bahwa sudah seperti ketentuan alam jika dalam suatu lingkungan sosial telah terjadi kejahatan maka kemungkinan terbesar yang menyertai kemudian adalah timbulnya korban. Dunia akademik, khususnya Fakultas Hukum dalam hal ini sebenarnya telah mempersiapkan instrument keilmuan dalam menjawab kekhawatiran ini melalui pendekatan keilmuan melalui cabang ilmu Viktimologi (ilmu tentang korban).

Mengutip pendapat pakar hukum, J.E Sahetapy, bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu.

Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang. Apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatan harus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan saja.[4]

Focus utama dalam cabang keilmuan ini memberikan perhatian terhadap korban, namun sebelum lebih jauh membahas tentang ini ada baiknya mengetahui terlebih dahulu pengertian korban. J.S Badudu dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan definisi; korban, (Ar) orang yang menderita, luka, atau mati karena suatu peristiwa.[5]

Secara etimologi, Viktimologi berasal dari kata “Victim” yang berarti korban dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa Viktimologi merupakan ilmu yang mempelajari mengenai korban, sementara istilah Viktimologi itu sendiri pertama kali dilontarkan oleh seorang pengacara kelahiran Rumania, Benjamin Mendelsohn (1947). Tentu saja viktimologi sebagai keilmuan tidak hanya sesederhana itu mempelajari tentang korban.

Pakar viktimologi, Arif Gosita memberikan gambaran mengenai perkembangan keilmuan viktimologi yang secara ringkasnya sebagai berikut [6]; adalah W.H Nagel (1949) yang melakukan mengenai korban dalam tulisannya “De Criminaliteit van Oss, Groningen”, kemudian pada Desember 1958 saat berlangsungnya Konferensi Kriminologi di Brussel, dimensi korban mulai diperbincangkan, P. Cornil (1959) menekankan perlunya perhatian lebih besar terhadap korban terlebih dalam hal pembentukkan kebijaksanaan kriminil. Perhatian terhadap korban diwujudkan dalam Simposium Internasional mengenai Viktimologi di Jerusalem pada 5-6 September 1973 dan dilanjutkan pada Simposium kedua di Boston pada 5-9 September 1976.

Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana batasan mengenai korban itu sendiri? Benjamin Mendelsohn sebagai penggagas pertama istilah viktimologi, dalam sebuah makalah berjudul “New Bio-psycho-social Horizon; Victimology[7] memberikan batasan mengenai korban dengan upaya pendekatan korban dari segi biologis, psikologis dan sosial, namun beberapa pakar memberikan kritik terhadap pendapat ini karena Mendelsohn dalam memberikan pendekatan masih menggunakan penelitian terhadap petindak pelanggaran (penjahat) yang mana masih menggunakan perspektif kriminologi yang dianggap sudah agak kuno.

Von Hentig memberikan kontribusi keilmuan melalui tulisannya pada 1941 berjudul “Remarks on the Interaction of Prepertator and Victim” dan “The Criminal and His Victim” (1948)[8] yang memberikan gambaran hubungan antara Pelaku Kejahatan dengan Korbannya.

Dalam melihat hubungan antara kejahatan dengan korban, JE. Sahetapy mempunyai pendapat yang berbeda. JE Sahetapy menawarkan suatu istilah ”viktimitas” berasal dari kata ”victimity”, dimana Sahetapy menginginkan adanya pembatasan hubungan antara masalah korban dengan faktor kejahatan. ”Jadi kalau kita beranjak dari pangkal tolak viktimitas, maka dengan sendirinya masalah korban tidak perlu selalu dihubungkan dengan faktor kejahatan” [9]

Arif Gosita dalam kesempatan lain memberikan definisi korban kedalam berbagai dimensi antara lain: a. Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik, dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya korban dalam bidang Administratif, dan lain sebagainya; b. Korban di luar perbuatan manusia, korban akibat di luar perbuatan manusia seperti bencana alam dan lain sebagainya.[10]

Perkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 285; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dari pasal 285 dapat kita rasakan bagaimana penderitaan korban perkosaan, seperti: menderita kekerasan fisik, psikis,seksual.

Muladi memiliki pendapat lain mengenai pengertian ini, korban adalah seseorang yang telah menderita kerugian akibat suatu kejahatan atau rasa keadilannya secara langsung telah terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai sasaran kejahatan.[11] Pendapat Muladi ini melihat terciptanya korban secara langsung dari suatu tindakan kejahatan, sementara pendapat Asep N Mulyana bahwa ada dua kategori korban yaitu direct victim dan indirect victim. Muladi dalam tulisan lainnya juga memaparkan dari segi pandang hukum pidana, kriminologis dan viktimologis, pendekatan yang berorientasi pada hubungan pelaku dan korban (offender-victim-oriented) untuk dapat melakukan identifikasi koban dalam beberapa kategori sebagai berikut;

a. Korban serta merta (unrelated victim), karena nasib.

b. Korban yang turut memprovokatif (provocated victim).

c. Korban yang turut mendorong, tanpa harus memprovokasi (precipative victim).

d. Korban secara fisik lemah (biolocally week victim), seperti anak, wanita,orang cacat.

e. Korban yang lemah secara sosial (socially week victim), misalnya kelompok imigran, minoritas.

f. Korban politis (political victim).

g. Korban latent, yakni mereka yang mempunyai karakter perilaku yang selalu menjadi korban (victimo nato).[12]

Uraian para pakar dalam studi mengenai korban setidaknya memberikan gambaran bagaimana terbentuknya ilmu victimologi dan penjelasannya mengenai korban dengan melakukan berbagai pendekatan. Hal ini perlu kita pelajari agar tidak terjadi adanya ketidak adilan yang dilakukan oleh dunia akademik melalui sumbangan keilmuannya yang tidak memberikan keberpihakan keilmuan terhadap korban dan juga kurangnya perhatian penegak hukum terhadap perlindungan bagi korban, sebagaimana ditulis oleh Frank R. Prassel sebagai berikut;

Victim was a forgotten figure in study of crime. Victims of assault, robbery, theft, and other offences were ignored while police, courts, and academicians concentrated on known violators”.[13]

Terjemahan langsung dari kutipan diatas adalah sebagai berikut; “Korban merupakan sosok yang terlupakan dalam studi kejahatan. Para korban kekerasan, perampokan, pencurian dan tindakan lainnya telah diabaikan oleh polisi, pengadilan dan akademisi yang hanya terkonsentrasi dalam mempelajari penjahat.”

Kondisi fisik dan mental korban yang lemah seperti anak sering kali dijadikan kesempatan bagi pelaku tindak kekerasan dalam melampiaskan niat jahatnya, begitu tingginya kasus kekerasaan terhadap anak menjadikan tugas tersendiri dalam pola penanganannya, dapat dilihat data yang di dapat dari Harian Kompas.

Khusus tentang anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, antara lain tercatat, korban anak usia 11-15 tahun sebanyak 63 anak; usia 0-5 tahun sembilan anak; usia 5-10 tahun delapan anak; serta korban usia 16-18 tahun sebanyak 18 anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak ini adalah tetangga (28 kasus), teman sendiri (12 kasus), orang tak dikenal (lima kasus), perzinahan dalam lingkungan keluarga atau incest (13 kasus), serta guru, dukun, dan majikan. Pada periode yang sama, jumlah anak yang mendapatkan kekerasan fisik tercatat sebanyak 25 orang. Yang terkena penganiayaan 11 anak, korban pembunuhan tiga anak, dan dibunuh sewaktu lahir 11 anak (bayi). [14]

Terkadang ada faktor yang turut mendorong pelaku kejahatan melakukan tindak pidana justru dimunculkan dari korban itu sendiri. Pelaku kejahatan pembuat korban menambah keagresifannya dengan melibatkan dirinya dalam tindakan yang agresif, sementara korban merupakan insentif negatif bagi si pembuat korban dengan demikian. Ini merupakan efek yang jelas, yang mungkin terjadi dari suatu tindak pidana kesusilaan, bila korbannya kelihatan makin lemah, maka si pembuat korban akan lebih agresif.

Mengutip pendapat Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, berdasarkan teori Criminal-Victim Relationship, maka keterlibatan korban akan berpengaruh pada tingkat kesalahan pelaku kejahatan. Lebih lanjut, tingkat kesalahan ini akan berpengaruh pula pada aspek pertanggungjawaban pidana. Maka sebaliknya, seharusnya keterlibatan korban itu sendiri juga mempengaruhi aspek pelayanan dalam mewujudkan perlindungan terhadap kepentingannya.[15]

Kasus Ryan terhadap sebelas korban yang dibunuh secara sadis dapat dijadikan gambaran bagaimana seorang pelaku sangat memegang kendali terhadap korbannya, seolah pelaku berhak melakukan apapun terhadap korbannya, sebagaimana kasus Ryan yang diliput oleh Harian Umum Kompas. Ryan dan Noval diboyong ke Jakarta terkait permintaan Polda Metro Jaya sehubungan rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Heri Santoso. Korban yang mayatnya dimutilasi oleh Ryan ini ditemukan dalam tas koper di Jalan Kebagusan, Jakarta. Ryan yang berangkat dari Polda Jatim pukul 09.10 dikawal ketat petugas. Dia ke Jakarta naik pesawat dari Juanda dengan penerbangan pukul 10.00 WIB.[16]

3. Manfaat Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum.

Setelah memahami bagaimana awal perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.

Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara lain:

1. Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimisasi dan proses viktimisasi;

2. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial. Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain;

3. Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural;

4. Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri;

5. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal.[17]

Uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu:

1. manfaat yang berkenaan dengan pemahaman batasan korban, pencipta korban proses terjadinya -hak korban

2. manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya;

3. manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Lebih spesifik lagi Dikdik M. Mansur dan Elisatris Gultom memberikan gambaran manfaat bagi pihak penegak hukum, sebagai berikut ;

“Bagi aparat kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya kejahatan, seberapa besar peranan korban pada terjadinya kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya serta aspek aspek lainnya yang terkait.

Bagi Kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan.

Bagi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana, sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit banyak dapat terkonkritisasi dalam putusan hakim.”[18]

Dalam Raker Teknis Gabungan Mahkamah Agung dengan pengadilan–pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama pada tahun 1985 di Yogyakarta disepakati tentang Patokan Pemidanaan (Sentencing Standard) yang mewajibkan Hakim dalam putusannya mencantumkan alasan yang lengkap di dalam pertimbangannya (motieverings plicht), antara lain :

1. Adanya pelanggaran atas norma hukum (normovertreding);

2. Bobot tindak pidana yang dilakukan terdakwa;

3. Segala hal ihwal mengenai diri terdakwa;

4. Akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau negara

Korban kejahatan mengharapkan agar pidana bermanfaat langsung, mengembalikan dirinya seperti dalam kondisi sebelum menjadi korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa para kriminolog dan viktimolog menghendaki agar suatu kejahatan dipertimbangkan dari aspek pembuat kejahatan dan aspek korban dengan seimbang.

Viktimologi menuntut agar supaya pembuat kejahatan bertanggung jawab terhadap kerugian baik fisik, moril maupun nyawa korban, oleh karena itu dapat dijadikan dasar politik kriminal pada umumnya dan perlakuan terhadap korban serta keluarganya dan pembuat pada khususnya.[19]

Apabila hukum pidana mengintroduksi pendapat tersebut maka masalah pokok hukum pidana terdiri atas perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban dalam hukum pidana, dan korban. Jadi hukum pidana bukan criminal-oriented, tetapi seharusnya criminal- victim oriented, sehingga hukum pidana mengkaji obyeknya dengan tepat, lengkap, dan kejahatan dapat dijelaskan lebih baik serta sesuai dengan realitas. Bilamana maksud ini memperoleh tanggapan baik dari pakar hukum pidana, maka hukum pidana akan lebih hidup dan segar atas jasa sumbangan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan di luar disiplin hukum khususnya kriminologi dan viktimologi sehingga hukum pidana dirasakan adil oleh anggota masyarakat beradab.[20]

4. Kedudukan Korban di Hadapan Hukum

Pendapat Frank R. Prassel diatas selain kenyataan yang terjadi dalam penegakan hukum namun lebih jauh hal tersebut juga memiliki dampak psikologis negatif berupa pemikiran pesimistis dalam upaya perlindungan korban secara menyeluruh. Korban secara langsung telah menjadi pihak yang dirugikan oleh tindakan pelaku kejahatan. Untuk melihat kedudukan korban di hadapan hukum maka kita perlu memahami ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPS).

Penulis masih ingat ketika masa kuliah dulu dan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, secara aktif menjadi peserta dalam kegiatan Simposium Nasional dan Pertemuan Nasional Jaringan Lembaga Advokasi Mahasiswa Hukum se-Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada 20 Maret 2002, dimana salah satu rangkaian kegiatan tersebut adalah pembuatan naskah akademik Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban versi mahasiswa yang digagas oleh Mahasiswa Fakultas Hukum se-Indonesia yang saat itu dihadiri dari perwakilan Aceh hingga Papua.

Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum sekaligus Anggota Tim Perumus RUUPS, dalam acara yang sama memaparkan makalah dan memberikan gambaran realita kedudukan saksi dan korban. Peran saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapatkan perlindungan, khususnya dari parat penegak hukum. Hal ini disebabkan masih lemahnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses pemberian keterangan atau kesaksian pada sistem peradilan kita. [21]

Lebih jauh Adnan Buyung Nasution memberikan formula perlindungan terhadap saksi dan korban meliputi atas keamanan pribadi dan atau keluarganya dari ancaman fisik atau psikologis yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dalam suatu perkara pidana. Selain itu juga berhak mendapatkan bantuan medis, konsultasi psikologis, kompensasi, retribusi dan ganti kerugian. Hal ini telah ditetapkan dalam UUPSK Bab II Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban, Pasal 5-7.

Aturan mengenai definisi Saksi dan Korban tertera dalam UUPSK Pasal 1: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Cakupan perlindungan korban dalam Undang-undang ini ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan banyak pihak terutama pakar yang peduli terhadap studi mengenai korban, jika kita lihat lagi batasan korban yang dipaparkan Arif Gosita maka korban bukanlah sebatas seseorang yang menderita akibat suatu tindakan pidana melainkan orang yang juga mengalami viktimisasi ekonomi, politik dan sosial.

Jika dicermati lagi seberapa besar perlindungan UUPSK dalam memberikan perlindungan ternyata dalam aturan Undang-undang ini pun masih banyak kelemahan yang justru mengaburkan semangat perlindungan itu sendiri. Ketentuan Pasal 6 mengenai hak Saksi dan Korban adalah sebagai berikut: perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga harta bendanya; bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian; proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; memberikan keterangan tanpa tekanan; mendapat penerjemah; bebas dari pertanyaan yang menjerat; mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; mendapat identitas baru; mendapatkan tempat kediaman baru; memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; mendapat nasihat hukum; dan/atau; memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Terdapat ketidak sinergisan antara isi Pasal 1 mengenai Korban; adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana, bandingkan dengan isi Pasal 6 yang menegaskan, pemberian bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial hanya bagi korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat (selain berhak mendapatkan atas hak yang diatur dalam Pasal 5), karena kedua hak ini yang diturunkan secara khusus diluar dari yang ditentukan mengenai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sementara bagi korban yang tidak termasuk kedalam kategori korban dari pelanggaran HAM berat terkesan tidak mendapatkan hak bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial.

Kenyataannya hampir setiap orang yang menjadi korban kejahatan baik itu berat maupun kejahatan ringan akan mengalami penderitaan mental, seperti misalnya perampasan dompet yang disertai ancaman sehingga membuat seseorang mengalami trauma psikis setiap kali melihat orang dengan sosok yang serupa dengan pelaku atau kemudian menjadi phobia ketika melewati daerah yang sama seperti tempat kejadian perampasan tersebut atau sama sekali tidak dapat melakukan aktivitas setelah kejadian tersebut karena ketakutan. Apakah korban ini tidak berhak dipulihkan keadaan jiwanya?

Ketentuan Pasal 6 mengenai hak rehabilitasi psiko-sosial lebih lanjut dijelaskan dalam Aturan Penjelasan UUPSK, Pasal 6 Huruf b: Yang dimaksud dengan "bantuan rehabilitasi psikososial" adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban. Melihat betapa beragamnya efek yang diderita dan tingkat kesiapan mental setiap korban berbeda-beda tingkatannya, maka sudah seharusnya hak rehabilitasi psiko-sosial ini tidak dibatasi hanya untuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Pembatasan ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi, jelas telah melanggar asas dari perlindungan korban sebagaimana diatur dalam pasal 3 diatas.

Sementara aturan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Negara Indonesia saja masih sulit untuk didefinisikan, hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Penjelasan Pasal 104 Ayat (1); Yang dimaksud dengan”pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Pertanyaan berikutnya adalah apakah kemudian seseorang yang memerlukan bantuan rehabilitasi psikososial terlebih dahulu harus mengalami hal sedemikian rupa ini? Lagi-lagi korban harus menderita setelah mengalami penderitaan berlipat sebelumnya.

Bagaimana kedudukan korban dimuka pengadilan? Apakah ada jaminan perlindungan yang diberikan oleh sistem KUHAP dalam meberikan perlindungan terhadap korban?. Penuturan pendapat Martiman Prodjohamidjojo menyoroti sebagai berikut:

”Pengaturan tentang korban dalam sistem peradilan pidana, di dalam KUHAP hanya ada beberapa pasal yang secara spesifik mengatur hak korban, yaitu hak ketika ia menjadi saksi (Pasal 160 ayat (1) huruf b) yang berisi ”Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.” Saksi korban-orang yang dirugikan akibat terjadinya kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran- didengar pertama sebelum saksi lainnya karena ia dianggap sebagai saksi utama.”[22]

Disatu sisi KUHAP menempatkan korban pada tempat terpenting namun pada pelaksanannya bukti formal berupa pengakuan atau kesaksian sejak berlakunya KUHAP, tidak lagi menjadi materi utama penyidikan suatu tindak pidana, karena kedua macam alat bukti ini masih dapat disangkal terdakwa dalam sidang pengadilan, sehingga penyidik dituntut untuk mengutamakan bukti materiil melalui penyidikan intensif dalam semua tahap-tahap penyidikan, sebagai contoh pada kasus perkosaan dan pemukulan maka untuk dapat meyakinkan hakim perlu dihadirkan hasil visum et repertum, sementara untuk kasus perkosaan sangat jarang sekali adanya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Hal ini terkait dengan sistem pembuktian yang berlaku dalam negara kita. Sistem Pembuktian, dalam prakteknya memiliki beberapa macam (tipe) yang berlaku dibeberapa negara yang masing-masingnya menerapkan sesuai sistem yang dianut negara tersebut. Adapun macam-macam Sistem Pembuktian tersebut adalah;

a. Conviction In Time, dalam sistem ini hanya keyakinan hakim semata tanpa terikat dengan alat bukti yang ada, digunakan pada sistem peradilan juri (jury rechtspraak);

b. Conviction In Raisone, keyakinan hakim tidak terikat pada alat bukti sesuai undang-undang, hakim diberi keleluasaan tetapi harus ada dasar dan alasan harus jelas, disebut juga Sistem Pembuktian Bebas;

c. Sistem Pembuktian Positif (positief wettelikj), Sistem Pembuktian yang menyandarkan diri pada alat bukti saja, yakni alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Keyakinan hakim diabaikan, dalam Sistem Pembuktian Positif yang dicari adalah kebenaran formal, diterapkan pada hukum perdata;

d. Sistem Pembuktian Negatif (negatief wettelijk), dalam sistem ini hakim didalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya terdakwa terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri.[23]

Sistem yang digunakan oleh negara kita yang tertuang dalam KUHAP merupakan Sistem Pembuktian Negatif, seperti halnya dijelaskan oleh Hari Sasangka, KUHAP menganut Sistem Pembuktian negatif, yakni:

a. Adanya macam-macam alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang;

b. Adanya keyakinan bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana.

Korban dari kejahatan tersebut, “dapat” hadir dalam proses peradilan pidana dengan 2 (dua) kualitas yang berbeda. Pertama, korban hadir sebagai saksi. Fungsi korban disini adalah memberi kesaksian dalam rangka pengungkapan kejahatan yang sedang dalam proses pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Kedua, korban hadir sebagai pihak yang dirugikan. Fungsi korban dalam hal ini adalah mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap pelaku kejahatan yang telah mengakibatkan atau menimbulkan kerugian/penderitaan pada dirinya.[24]

Mengutip pendapat Chaerudin dan Syarif Fadillah mengenai posisi korban kejahatan dalam sistem penegakan hukum negara kita, ternyata korban masih ditempatkan sebagai alat bukti yang memberi keterangan yaitu hanya sebagai saksi sehingga kemungkinan untuk memperoleh keleluasaan dalam memperjuangkan hak-haknya adalah kecil.

Guna memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban maka undang-undang mengamanatkan sebuah lembaga yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengikuti jalan pikiran Pembentuk Undang-undang setidaknya terdapat dua alasan penting mengenai pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban yaitu:

1. Guna menjamin proses peradilan pidana berjalan secara efektif dengan kehadiran atau kesediaan saksi dan/atau korban memberikan keterangan di depan penegak hukum baik pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun tahap pemeriksaan di dalam sidang pengadilan. Jaminan akan perlindungan ini penting karena dalam praktik tidak jarang terjadi seseorang yang mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana, tidak bersedia atau takut untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Selain itu, tidak jarang pula terjadi alat bukti berupa keterangan saksi yang telah diperoleh pada tahap penyidikan dan penuntutan ditarik kembali atau dicabut oleh para saksi ketika memberikan keterangan di bawah sumpah di depan sidang pengadilan.

2. Kehadiran atau kesediaan saksi dan/atau korban memberikan keterangan dalam proses peradilan tidak hanya penting bagi pembuktian untuk kasus yang bersangkutan, tetapi juga sekaligus untuk mengungkap jaringan kejahatan, terutama pada kejahatan-kejahatan yang melibatkan banyak orang atau kejahatan terorganisasi. Dalam konteks ini maka dapat dikatakan bahwa tujuan akhir UU No. 13 Tahun 2006 dapat dilihat lebih luas yakni dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan.[25]

Banyak hal yang melatarbelakangi seorang korban menarik kembali tuntutan dan mencabut kesaksian, salah satunya adalah faktor teror dan ketakutan yang akan diderita oleh korban sebagai bentuk kehawatiran pembalasan dendam dan pembungkaman terhadap korban maupun saksi, jika hal ini terus terjadi maka dapat dijadikan indikator bahwa perangkat sistem maupun aparat penegak hukum itu sendiri tidak mampu memberikan rasa aman bagi korban.

Mulyana W. Kusumah, menulis; “Masalah kejahatan senantiasa berkisar pada pertanyaan apa yang dapat dilakukan terhadap penjahat dan tak seorangpun yang mempertanyakan apa yang dapat dilakukan terhadap korban. Setiap orang menganggap bahwa jalan terbaik untuk menolong korban adalah dengan menangkap si penjahat, seakan-akan penjahat adalah satu-satunya sumber kesulitan-kesulitan bagi korban.”[26]

5. Fakultas Hukum UNTIRTA Wajib Menerapkan Mata Kuliah Viktimologi dalam Kurikulum

Melihat kondisi penegakan hukum yang tidak berpihak kepada keberadaan dan rendahnya kepeduian terhadap kondisi korban yang diakibatkan kurangnya pemahaman mengenai studi tentang korban, sementara ironisnya ketika akan dilakukan penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan hak asasi manusia yang paling kejam sekalipun seperti genosida saja masih disoroti sebagai perilaku tidak beradab, maka lagi-lagi perhatian hukum dan akademisi masih memberikan perhatian dan keberpihakan terhadap pelaku kejahatan sehingga terkesan korban menjadi kurang perhatian.

Kehadiran Viktimologi secara keilmuan diharapkan mampu memberikan sudut pandang dan keberpihakan terhadap korban sehingga dapat meminimalisir penderitaan berlipat ganda yang dialami korban. Sesuai dengan fungsinya bahwa viktimologi dapat dirumuskan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbulan korban, serta sebab-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[27]

Apa jadinya Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai salah satu institusi pencetak calon penegak hukum untuk kawasan lokal Banten dan juga yang akan berkiprah ditingkat nasional dan diharapkan juga ditingkat internasional, namun dinamika keilmuan dalam kampus tidak memberikan bekal ini? Dikhawatirkan nantinya sarjana lulusannya tidak mempunyai gambaran terhadap korban sehingga dalam memberikan keberpihakan terhadap korban akan sangat kesulitan. Beberapa kampus baik ngeri maupun swasta telah menerapkan mata kuliah Viktimologi dalam kurikulumnya seperti misalnya;Universitas Gajah Mada, Universitas Bung Hatta, Universitas Islam Indonesia Universitas Slamet Riyadi, Universitas Pasundan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Trunojoyo dan lain-lain. Hal ini merupakan wujudnya dalam memberikan pembekalan bagi calon penegak hukum yang diharapkan memiliki perspektif korban.

Melihat kekhawatiran atas realitas penegakan hukum dalam ha perlindungan terhadap korban seperti dipaparkan diatas dan dikorelasikan dengan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi dibidang Pengabdian Masyarakat, kaitannya dengan tanggung jawab Fakultas Hukum dalam penegakan hukum dan keberpihakan bagi orang yang membutuhkan pertolongan dalam hal ini korban, maka penerapan mata kuliah Viktimologi dilingkungan Fakultas Hukum UNTIRTA merupakan sebuah urgensi!

DAFTAR PUSTAKA

Adnan Buyung Nasution, Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Sebuah Komentar, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional Tinjauan Kritis RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Universitas Brawijaya Malang, 20 Maret 2002

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, kumpulan karangan, Akademik Presindo, Jakarta, 1983

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, Bandung, 2006

Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (ed), Muladi, Perempuan dalam Wacana Perkosaan, PKBI Yogyakarta, 1997

Frank R. Prassel, Criminal Law, Justice, and Society, Santa MonicaCalifornia: Goodyear Publishing Company Inc., 1979

Iswanto, 2000. Kecenderungan Masyarakat Main Hakim Sendiri (Ditinjau dari Aspek Kriminologi-Viktimologi). Makalah disampaikan dalam Seminar Main Hakim Sendiri oleh Masyarakat. Diselenggarakan atas Kerjasama UBSOED-POLWIL-PWI Perwakilan Banyumas. Purwokerto, 5 Agustus 2000

--------- Restitusi Kepada Korban Mati atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lau Lintas Jalan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1995,

Gatot Sugiharto, Lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan,Jurnal, 02April 2008

Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2003

JE. Sahetapy (ed), Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987

J.S Badudu, Sutan M Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP, Pradya Paramita, 1990

Muladi, Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan, makalah disampaikan pada Seminar Viktimologis di Universitas Airlangga, Surabaya 28-29 Oktober 1988

Mulyana W. Kusumah, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung, 1981

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Jakarta, 1987

Rudi Hartono, Kewenangan Kepolisian Menurut KUHAP dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah disampaikan pada semiloka diselenggarakan oleh LBH Yogyakarta, Yogyakarta, 24 Juni 2003

Topo Santoso, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta., 2007

WA. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi yang memberikan gambaran keilmuan secara menyeluruh tentang studi kejahatan.

Peraturan Perundang-undangan

KUHP

KUHAP

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Surat Kabar

Kompas, Jumat 8 Juni 2001



[1] Topo Santoso, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2007

[2] Lihat dalam WA. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi yang memberikan gambaran keilmuan secara menyeluruh tentang studi kejahatan.

[3] Lihat Pendapat Arif Gosita mengenai pengertian victimologi yang memasukan dimensi secara luas mengenai korban dengan memberikan gambaran sebab dan kenyataan sosial yang dapat disebut sebagai korban tidak hanya korban perbuatan pidana (kejahatan) saja tetapi dapat korban bencana alam, korban kebijakan pemerintah dan lain-lain.

[4] Rudi Hartono, Kewenangan Kepolisian Menurut KUHAP dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah disampaikan pada semiloka diselenggarakan oleh LBH Yogyakarta, Yogyakarta 24 Juni 2003.

[5] J.S Badudu, Sutan M Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, hal 718

[6] Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademik Presindo, Jakarta, 1983, hal 44.

[7] JE. Sahetapy (ed), Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hal 9

[8] Ibid, hal 8

[9] Ibid, hal 25. Dalam tulisan ini JE Sahetapy menerangkan fokus viktimologi berada pada mereka yang menjadi korban; karena kesalahan korban sendiri; peranan si korban secara langsung atau tidak langsung; dan tanpa adanya ”peranan” dari si korban.

[10] Dikutip dalam sebuah artikel dari http://www.gats.blogspot.com/2008/12/victimologi.html

[11] Muladi, Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan, makalah disampaikan pada Seminar Viktimologis di Universitas Airlangga, Surabaya 28-29 Oktober 1988

[12] Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (ed), Muladi, Perempuan dalam Wacana Perkosaan, PKBI Yogyakarta, 1997, hal 139-140

[13] Frank R. Prassel, Criminal Law, Justice, and Society, Santa MonicaCalifornia: Goodyear Publishing Company Inc., 1979, hlm. 65.

[14] Kompas, Jumat 8 Juni 2001

[15] Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Jakarta, 1987, hal. 135

[16] Kompas, Kamis, 7 Agustus 2008

[17] Arif Gosita, Op. Cit, hal 32-34

[18] Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, Bandung, 2006

[19] Iswanto, Restitusi Kepada Korban Mati atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1995, hal. 68

[20] Iswanto, Kecenderungan Masyarakat Main Hakim Sendiri (Ditinjau dari Aspek Kriminologi-Viktimologi). Makalah disampaikan dalam Seminar Main Hakim Sendiri oleh Masyarakat. Diselenggarakan atas Kerjasama UBSOED-POLWIL-PWI Perwakilan Banyumas. Purwokerto, 5 Agustus 2000, hal. 1

[21] Adnan Buyung Nasution, Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Sebuah Komentar, Makalah disampaikan dalam Simposium Nasional Tinjauan Kritis RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Universitas Brawijaya Malang, 20 Maret 2002.

[22] Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP, Pradya Paramita, 1990, hal. 116.

[23] Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2003, hal 15-17

[24] JE. Sahetapy (ed), Andi Mattalatta, Santunan Bagi Korban, Op.cit, hal. 35

[25]Gatot Sugiharto, Lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan,Jurnal, 02April 2008.

[26] Mulyana W. Kusumah, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung, 1981, hal. 2

[27] Arief Gosita, Op.cit, hal. 31.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pengganti Pre/Post Test 1

Translate Jurnal World Society of Victimology 3

Amerika, Eropa dan Zionis; Mustahil Menerapkan Keadilan Global